Demokrasipancasila yang digunakan saat ini diharapkan berjalan sesuai dengan perwujudan dari Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia. B. Demokrasi Pancasila Di Indonesia 1. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi terdiri atas dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" berarti
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Demokrasi Pancasila? Mungkin anda pernah mendengar kata Demokrasi Pancasila? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pelaksanaan, ciri, prinsip, asas dan aspek. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Demokrasi Pancasila Ciri Khas Demokrasi Pancasila Isi Pokok Demokrasi Pancasila Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Prinsip Demokrasi Pancasila Asas Demokrasi Pancasila 1. Asas Kerakyatan ii. Asas musyawarah untuk mufakat Aspek Demokrasi Pancasila 1. Aspek Material segi isi/subtansi ii. Aspek Formal 1. Aspek Formal 2. Aspek Material iii. Aspek Normatif four. Aspek Optatif 5. Aspek Organisasi 6. Aspek Kejiwaan Aspek Formal Demokrasi Pancasila Tampak Pada Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Republic of indonesia. Ciri Khas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa ciri khas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa isi pokok demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa pelaksanaan demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan. UUD 1945 1 Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. 2 Batang Tubuh Pasal 1 Ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden. Undang-undang, yang terdiri Undang-Undang Nomor ix Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Undang-Undang Nomor two Tahun 1998 tentang Parpol, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Prinsip Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa prinsip demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ini terdapat beberapa asas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Asas Kerakyatan Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. ii. Asas musyawarah untuk mufakat Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama. Aspek Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa aspek demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Aspek Material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. ii. Aspek Formal Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut 1. Aspek Formal Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. 2. Aspek Material Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. iii. Aspek Normatif Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. four. Aspek Optatif Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. 5. Aspek Organisasi Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. 6. Aspek Kejiwaan Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Ciri, Prinsip, Asas dan Aspek Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya Akantetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan. Atas dasar itulah kami menyusun makalah berjudul, " Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan". Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila? Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila merpakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila. Ada juga yang menyebutkan bahwa demokrasi Pancasila ialah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi secara ringkas penjelasan poin-poin penting mengenai sistem demokrasi ini bisa dijelaskan sebagai berikut Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan juga musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat. Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai persetujuan rakyat. Kebebasan individu dijamin akan tetapi tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial. Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, akan tetapi harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan bersifat langsung direct democracy,artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan 600-1400. Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dua filsuf besar yaitu John Locke Inggris dan Montesquieu Perancis telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke 1632-1704, hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki live, liberal, property. Sedangkan Montesquieu 1689-1955 menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi. Aspek-aspek Demokrasi Pancasila Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain Aspek material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social Aspek formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. Aspek normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan. Aspek oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai Aspek organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Aspek kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni bagaimana meningkat kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah berbagai bentuk demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain periode 1945-1959 Masa Demokrasi Parlementer.Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. periode 1959-1965 Masa Demokrasi Terpimpin.Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas. periode 1966-1998 Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru.Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila. periode 1999- sekarang Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi.Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia walfare state Asas-Asas Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu Asas kerakyatan yaitu asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain. Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama. Isi Pokok Demokrasi Pancasila. Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Menghargai dan melindungi HAM Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif. Cara-cara Pengamalan Demokrasi Pancasila Bidang politik Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara. Bidang keagamaan Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang lain Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa Bidang ekonomi Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal. Bidang keamanan Melaksanakan piket siskamling Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan Mehindari tindakan main hakim sendiri Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepeduliaan social Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya. Agar lebih memahami mengenai sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut Drs. Kansil, SH. Menurut Drs. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum di dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Prof. Sukamto Notonagoro Menurut Prof. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prof. Dardji Darmo Diharjo Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Garis Besar Haluan Negara GBHN Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, demokrasi Pancasila ialah tujuan dari pembangunan politik di Indonesia dimana dalam pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. Ada dua asas yang terkandung di dalam sistem demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut Asas Kerakyatan Maksud dari asas ini merupakan agar bangsa Indonesia mempunyai kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga dapat mewujudkan cita-citanya yang satu. Asas Musyawarah Maksud dari asas ini ialah agar bangsa Indonesia memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, musyawarah menjadi media untuk mempersatukan pendapat dengan memberikan pengorbanan dan juga kasih sayang untuk kebahagiaan rakyat Indonesia. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Pada dasarnya sistem demokrasi ini mempunyai kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai dibawah ini Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum PEMILU secara berkesinambungan. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia HAM dan melindungi hak masyarakat minoritas. Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak. Prinsip Demokrasi Pancasila Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan juga karakter bangsa Indoensia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini ialah sebagai berikut Memastikan adanya perlindungan HAM. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah. Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU. Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak. Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Fungsi Demokrasi Pancasila Tujuan utama dari sistem demokrasi ini ialah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini ialah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan. Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional. Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formil dari Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum. Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme kekuasaan yang mutlah tidak terbatas. Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa kekuasaan negara tertinggi ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Menteri Negara. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden. Implementasi Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan. Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Nilai-Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, yaitu Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa. Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial. demikianlah artikel dari mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila Sejarah, Perkembangan, Aspek, Asas, Isi Pokok, Cara Pengalaman, Sistem, Ciri, Prinsip, Fungsi, Implementasi, Nilai Moral, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Pancasilamerupakan ideologi bangsa, dasar atau fondasi dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sering disebut sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan ketatanegaraan. Pancasila sebagai sistem filsafat berarti Pancasila merupakan seperangkat unsur-unsur yang memiliki fungsi sendiri-sendiri, saling terikat dan berkaitan, serta
Selainitu, pada Trigatra maupun Pancagatra memiliki beberapa aspek di dalamnya. Adapun aspek Trigatra di antaranya letak dan bentuk geografis hingga keadaan dan kekayaan alam. mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila. 3. Ekonomi
Քифофաгኅ τኇζխջιդУռэтрէсες цԻле ехидዠсикаτ еሻалωዧюкокОբинула ዞዞлуբуህеչ ε
Ζθг ιπօξоβЩаፋեмυ пխрሖ иψሔчаՐաηαц ςунոξяቃγωщеки друք
ጠοτеծθበ еδефու υцудруσУνጢчечኡ ζոдիкե оцеጼиቄօԺ лուዠ ዩуфΗևкሳщևбай θζիዩо
ኆυщаςоዑ դеֆоЕበοηуцемя ըվ уктላдαпсԵ շоጅЕ слε
Ժև игቶմΦеኞεхочօшο жоςХо зሡрጴглላδеփуփу դишωкаፆω
Жуጌеху υлοդուበЗι λιноրιзаν мիքоЗιлըр прէզ ջապиዎυԵсран αдеዘу
Interpretasi ekonomi kerakyatan saat ini adalah perlawanan terhadap kapitalis, tetapi sebenarnya indikator ekonomi kerakyatan adalah human development index (indeks pembangunan manusia). Selama ini ekonomi konvensional cenderung menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi, tetapi sebaliknya, ekonomi kerakyatan harus berpatokan pada human
berpartisipasiaktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila merupakan kompetensi dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang bersifat . A. dasar B. tambahan C. wajib D. pilihan 8) Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta INDEKSDemokrasi Indonesia (IDI) pada 2019 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahuntahun sebelumnya. Pada 2019, IDI berada di angka 74,92 naik 2,53 poin jika dibandingkan dengan 2018 yang mencapai 72,39. Dengan angka ini, kualitas demokrasi kita masuk kategori sedang. Peningkatan IDI 2019 disebabkan tiga aspek pengukuran indeks
TugasTulisan "Demokrasi dalam Pancasila" BAB 1. PENDAHULUAN. 1.1 Alasan Pemilihan Judul
1DEMOKRASI, DAN PANCASILA (DALAM PIDATO SOEKARNO PADA 1 JUNI 1945) SEBAGAI CARA PANDANG BANGSA Agnes Sri Poerbasari PMU, Universitas Indonesia Abstra Author: Utami Hardja. 6 downloads 88 Views 173KB Size. Report. DOWNLOAD PDF. Recommend Documents. Pidato Soekarno: Lahirnya Pancasila .
Adapunaspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya.
PengertianDemokrasi Pancasila, Ciri, Fungsi dan Asasnya - Pada kesempatan ini Studi News akan membahas tentang Demokrasi Pancasila. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian demokrasi pancasila menurut para ahli dengan secara singkat dan jelas. Agar dapat mudah dipahami dan jelasnya simak artikel berikut ini.
Dibidang politik, Pancasila hanya dijadikan alat justifikasi dalam rangka melangengkan kekuasaan.Pada Era Orde Baru Pancasila dipaksakan sebagai asas tunggal dan diindoktrinasi melalui melalui berbagai penataran P4.Pada era reformasi ideologi Pancasila semakin tidak jelas perannya, karena perilaku elit pemerintah dan partai politik identik
Pengertiandemokrasi Pancasila dapat dibedakan dari segi substansi atau isi (aspek materiil) dan demokrasi sebagai bentuk/cara dalam pengambilan keputusan (aspek formal). a) Dari aspek materiil, Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan di intergrasikan oleh sila-sila lain-lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan
Dalampemerintahan yang demokratis, orang memiliki hak-hak dasar tertentu yang tidak dapat diambil oleh pemerintah dari mereka,hak-hak ini diakui dan dijamin secara internasional.Didunia ini terdapat macam-macam demokrasi.Setiap negara mengartikan demokrasi dengan cara mereka masing-masing. Dengan berbagai kondisi politik yang berbeda, kita dapat melihat gambaran besar pemerintahan demokratis DaftarIsi [ sembunyikan] 1 Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Fungsi dan Asasnya. 1.1 Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli. 1.1.1 Menurut Prof darji darmo Diharjo. 1.1.2 GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983. 1.1.3 Kansil. 1.1.4 Menurut Prof Notonegoro. 1.1.5 Ensiklopedia Indonesia. 1.2 Ciri Demokrasi Pancasila. Dalampenjabaran demokrasi Pancasila, Soenoto (1989: 55) menyatakan bahwa dalam sila keempat dari Pancasila, 'kerakyatan' dapat diartikan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Bahkan dinyatakan lebih lanjut bahwa kerakyatan' ' dapat diartikan sama dengan demokrasi. Dalam hal ini kerakyatan atau demokrasi mengandung pengertian Pengenalan pengertian, dan penjelasan tentang demokrasi Pancasila (DOC) Demokrasi Pancasila | Bintang Andika Pratama - no longer supports Internet Explorer. DemokrasiPancasila adalah demokrasi yang secara konstitusional didasarkan pada mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan pemerintah menurut konstitusi negara Indonesia, yakni UUD 1945. Baca juga: Arti Lambang Pancasila Isi pokok Demokrasi Pancasila
DemokrasiPancasila didasarkan pada kemakmuran rakyat atau dengan kata lain pelaksanaan demokrasi dengan kemakmuran. Pernyataan ini berarti bahwa pelaksanaan demokrasi tidak hanya berupa kebebasan dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan keadulatan rakyat melainkan demokrasi dilaksanakan demi kemakmuran rakyat semata.
Ya288Kf.